
Dari penjelasan diatas, BBM Bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh konsumen pengguna tertentu. Lantas siapa yang dimaksud dengan konsumen pengguna tertentu tersebut? Untuk Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi, penggunanya telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Adapun rincian konsumen yang bisa mendapatkan solar subsidi adalah sebagai berikut :
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Sampah dan Mobil Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, ASDP, Kapal Pelayaran Rakyat atau Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
- Nelayan dengan kapal sekitar 30 GT yang telah terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi oleh SKPD.
- Pembudidaya ikan ber skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Petani atau kelompok tani dengan usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang lebih sekitar 2 hektar → SKPD.
- Krematorium dan setiap tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi dari SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C dan D.
- Usaha Mikro atau Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Nah itulah daftar konsumen atau pengguna yang berhak untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Biosolar. Silahkan berkomentar jika kurang jelas, terima kasih.
Share This Article :