
Disini admin merujuk pada Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Adapun persyatann yang wajib dipenuhi oleh Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Persyaratan untuk calon kepala desa diatas merupakan perubahan dari Undang-Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa yang terdapat di Pasal 33. Jadi ini merupakan persyaratan terbaru untuk calon kepala desa (kades). Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan RUU Republik Indonesia Tentang Desa ini masih belum ketok palu. Tapi walaupun begitu, ada baiknya sahabat desa melengkapi persyarat tersebut terlebih dahulu. Ini bertujuan agar saat RUU ini di sahkan sahabat desa telah memenuhi syarat menjadi calon kepala desa.
Share This Article :